Berdasarkan Status RR 09045 Wlhelmina Untuk Kerajaan Surakarta Hadiningrat
Status : RR 07045 Juliana untuk Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat
PENCETUSAN ADAT ISTIADAT
Berdasarkan Lima Suryaningrat mengambil sejarah asal-usul yaitu :
- Perjanjian tahun 1224 s/d tahun 1227 yang tersurat dalam perjanjian Sayyidina Ali menerangkan bahwa Nuswantara diberikan mayoritas Islam yang dipimpin oleh Abdul Al Muthalib dengan pedoman Kitab Musarrar/ Al Qur'an.
- Perjanjian tahun 1358 perjanjian Negara Mongolia yang dipimpim oleh Kubelai Khan berbicara tentang rempah-rempah di bawa ke mongolia yang sumbernya dari Nuswantara. Yang membawa rempah-rempah tersebut dari negeri Belanda disebut juga Kingdom 244 / Kingdom 245 Kingdom 247/ Williem I / Williem II/ Williem III/ Williem IV/ Williem V/ RR 09045 Wihelmina / RR 07045 Juliana. Atas dasar tersebut disambung perjanjian naskah !! maret 1375 Runtuhnya Prabu Hayam Wuruk yang di adu domba atas dasar upeti dari Mongolia ke Dewi Diah Pitaloka yang akhirnya menjadikan kehancuran Prabu Hayam Wuruk. Perjanjian tahun 1475 menerangkan bahwa Noyogenggong Sabdo Palon meninggalkan mejapahit menuju ke Gelagah Wangi I Kutoarjo Banyumas disebut Gelagah Wangi II Jepara Kalet sejarah Prabu Bana Keling yang akhirnya menuju Gelagah Wangi II Demak Bimantoro sebagai tanah perdikan yang ke III
- Perjaniian tahun 1941 berbunyi Bharwijaya Paras menerangkan bahwa sang Prabu Brahwijaya V disebut juga Prabu Angkawijaya dipaksa untuk masuk ke agama Islam
- Perjanjian tahun 1501 s/d1505 berdirinya masjid Bintara menerangkan di Nuswantara Mesjid yang pertama berdiri di Kota Gersik Jawa Timur. Mesjid yang kedua berdiri di Hargo Jabal Kab Tembayat Klaten, Masjid yang ke Tiga berdiri di majoasto Kabupaten Sukoharjo Kecamatan Tawangsari oleh pangeran Joko Bodo alias Ki Ageng Sutawijaya putra mahkota Prabu Angkawija No. 107. Selanjutnya Masjid yang ke empat adalah Masjid Agung Demak Bintoro dan yang ke lima adalah Masjid Syuhada di Ngayogyakarta Hadiningrat.
- Tahun 1613 s/d Tahun 1616 perjanjian pertapaan yang dipimpin oleh Pertapaan Macan Putih dari pajajaran Siliwangi yang menerima tamu International Yaitu
PERJANJIAN KE I DALAM PERTAPAAN
A. Pertapaan Naga Putih dari Negara Cin-Ciang menyebarkan agama Islam dan cocok tanam dagang layar di Nuswantara menanamkan perjanjian sebagai tanaman modal asing tersimpan dalam perut bumi, yaitu :
- Benda Eroster sebagai benda bahan persenjataan yang akan diproduksi di Nuswantara.
- Benda Putih yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Kuning yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Hijau yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Biru yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Merah yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Coklat yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Hitam yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
1 s/d 8 berdasarkan program Hasta Brata menjalankan kata benda diatas tidak boleh diangkat keluar negeri harus di produksi di Nuswantara. Dalam perjanian itu bahwa bangsa Indonesia tidak boleh mengangkatnay sebelum Tim International datang yang menyangkut logo 777 dan disebut juga harta jadah, disebut juga benda perjanjian tahun 144 SM Sinengkalan Suci Caturing Mumulum s/d tahun 1284 M atas nama Jaka Susuruh/ Prabu Wijaya / Prabu Brawana Majapahit
PERJANJIAN KE II DALAM PERTAPAAN
Pertapaan Beruang Putih dari negara Eropah menyebarkan Agama Nasrani dengan cocok tanam layar dan menanamkan modal asing yang tersimpan di perut bumi tersebut yaitu :
- Benda Eroster sebagai benda bahan persenjataan yang akan diproduksi di Nuswantara.
- Benda Putih yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Kuning yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Hijau yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Biru yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Merah yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Coklat yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Hitam yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
1 s/d 8 berdasarkan program Hasta Brata menjalankan kata benda diatas tidak boleh diangkat keluar negeri harus di produksi di Nuswantara. Dalam perjanian itu bahwa bangsa Indonesia tidak boleh mengangkatnay sebelum Tim International datang yang menyangkut logo 777 dan disebut juga harta jadah, disebut juga benda perjanjian tahun 144 SM Sinengkalan Suci Caturing Mumulum s/d tahun 1284 M atas nama Jaka Susuruh/ Prabu Wijaya / Prabu Brawana Majapahit
PERJANJIAN KE III DALAM PERTAPAAN
Pertapaan Beruang merah dari Afrika Selatan menyebarkan Agama Hindu dan Budha dengan cocok tanam dagang layar dan menanamkan modal asing yang tersimpan dalam perut bumi tersebut yaitu :
- Benda Eroster sebagai benda bahan persenjataan yang akan diproduksi di Nuswantara.
- Benda Putih yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Kuning yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Hijau yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Biru yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Merah yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Coklat yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
- Benda Hitam yang tersimpan dalam perut bumi Nuswantara
1 s/d 8 berdasarkan program Hasta Brata menjalankan kata benda diatas tidak boleh diangkat keluar negeri harus di produksi di Nuswantara. Dalam perjanian itu bahwa bangsa Indonesia tidak boleh mengangkatnay sebelum Tim International datang yang menyangkut logo 777 dan disebut juga harta jadah, disebut juga benda perjanjian tahun 144 SM Sinengkalan Suci Caturing Mumulum s/d tahun 1284 M atas nama Jaka Susuruh/ Prabu Wijaya / Prabu Brawana Majapahit
Sumber : Yayasan Keraton Pengging Wonosegoro ( YKPW)